Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Dua pemuda Aris Hidayat (24) dan Suyitno (22) warga kecamatn Bunga Mayang ditangkap anggota diduga memiliki sabu untuk dijual kembali kepada pemuja sabu. Sabu seberat bruto 1,27 gram seharga Rp 1. 100,000 dibeli dari Eko (DPO),kedua pelaku dtangkap
pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sekira pukul 16.00 Wib Di jalan Desa Negeri Ratu Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur.
Penangkapan Kedua pelaku pengedar barang haram jenis sabu dibenarkan Kapolres OKU Timur AkBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto dalam relis berita Kamis (12/2/21)
KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, menerangkan penangkapan pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu oleh anggota dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Ratu pukul 16.00 wib Sore hari,”kata kasad.
“Waktu anggota akan akan melakukan penangkapan,salah satu dari pelaku sempat membuang sabu dijalan yang di bungkus dengan kotak rokok Feloz. Tetapi barang haram tersebut jenis sabu ditemukan oleh anggota kita,”ucap kasad.
Setalah dilakukan introgasi kapda kedua pelaku yang bernama, Ari Hidayat (24) warga Desa Sabahlioh Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur dan Suyitno (22 ) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur mengakui barang haram sabu jenis sabu milik mereka berdua dihadapan petugas,” kata kasad.
Kasad Melanjutkan, kedua pelaku saat itu habis menbeli sabu dari Eko (DPO) mendapat keterangan kedua pelaku anggota resnarkoba langsung bergerak menuju rumah Eko, saat dilakukan penangkapan pelaku Eko tidak ada dirumhnya,” terang kasad Narkoba.
“Selanjut kedua pelaku dan barang barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan satu buah kotak rokok Feloz dibawak Ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjut. Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” tegas kasad narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani. (BD)