Sriwijayatimes. Id OKU Timur -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akui menerima laporan dari masyarakat berkaitan dugaan terlibatnya peserta PPK yang masih aktif menjadi anggota parpol. KPU OKU Timur melalui Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Yuliansah, SE menyebut telah menerima kedatangan pelapor tersebut.
Disampaikan Yuliansah, KPU OKU Timur mengucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menyampaikan berbagai informasi terkait tahapan pilkada serentak 2020.
“Terima kasih atas sanggahan yang telah disampaikan, kita akan lakukan tindak lanjut sesuai dengan tahapan yang ada. Saat ini kita masih menerima sanggahan, tepatnya pada tanggal 22 hingga 25 februari. Selanjutnya para peserta yang mendapat sanggahan dari masyarakat akan kita lakukan pemanggilan pada tanggal 26 hingga 28 ferbuari,” papar Yuliansah.
Dikatakannya, jika benar peserta yang lulus seleksi PPK terbukti melanggar aturan yang ada, maka KPU akan memberi sanksi yang tegas, termasuk mengeluarkan peserta dari keanggotaan PPK. “Kalau nanti setelah dilakukan pemanggilan kepada peserta dan terbukti melanggar, kita ambil langkah tegas untuk diberhentikan,” imbuhnya.
Sejauh ini menurut Yuliansah sudah ada beberapa laporan dan sanggahan yang masuk ke kantor KPU OKU Timur. Menurutnya bahkan sudah ada beberapa peserta yang tidak lulus lantaran terbukti melanggar aturan yang ada.
Namun lebih spesifik Yuliansah menjelaskan kepada media bahwasanya, nama Ari Firmana yang dilaporkan warga sebagai anggota aktif dari partai PAN dan lulus seleksi PPK merupakan nama yang memiliki NIK yang berbeda.
“Nama Ari Firmana tersebut sudah kita cek, namun dari data yang kita dapat ternyata nama Ari Firmana tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda antara Ari Firmana yang lulus PPK dan Ari Firmana yang dilaporkan,” bebernya.
Namun Yuliansah mengatakan akan tetap memanggil nama-nama peserta yang dilaporkan untuk mengkonfirmasi terhadap laporan yang ada.
Selain keanggotaan partai, beberapa laporan masyarakat yang telah di terima KPU OKU Timur diantaranya mengenai status anggota PPK yang merangkap sebagai tenaga honorer dan perangkat desa.
“Untuk laporan adanya anggota PPK yang menjadi perangkat desa, kami memberikan pilihan untuk memilih salah satunya, jika mereka tetap ingin menjadi anggota PPK, maka harus berhenti dari posisinya sebagai perangkat desa. Kalau untuk honorer, mereka hanya butuh izin dari atasan saja untuk tetap jadi anggota PPK,” tutup Yuliansah. (BD)