Sriwijayatimes. ID – OKU Timur – Untuk membratas peredaran barang haram narkotika jenis sabu Di Bumi Sebiduk Sehaluan, satuan Resnorkoba OKU Timur berhasil meringkus tiga pemuda ditempat yang berbeda. Ketiga tersebut diantaranya,tersangka Bagus Pranata (22) Desa Rantau Belitang Madang Raya OKU Timur, tersangka,Rendi Kris Irawan (22) warga Desa Trimoharjo, Kecamatan SS3, OKU Timur dan tersangka,Tomi Saputra (34) warga Desa Kromongan Kecamatan Martapura OKU Timur.
Penangkapan tiga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K M.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menerangkan kronologis penangkapan pelaku Narkoba,
Bagus Pranata (22) Desa Rantau ditangkap Rasnarkoba saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku mengaku bernama Krisna Wirawan,anggota menemukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,22 gram didalam tas slempang warna hitam yang di temukan anggota didalam rumah jalan Nusa Jaya Bk 10 Gumawang Kecamatan Belitang I OKU Timur.
Dari pengakuan pelaku mendapat kan sabu dari temannya bernama Anang. Lalu Petugas Sat Res Narkoba Polres OKU Timur pada tanggal 04 April 2021 sekira jam 01.00 Wib menuju diangkringan Puncak IV Belitang 1 dan berhasil meringkus Anang yang merupakan DPO berdasarkan LP. A / 51 / III / 2021 / SUMSEL / OKUT tersangka Krisna Wirawan sepanjut pelaku dibawak ke Polres OKU Timur,” ungkap Iptu Edy.
Sementara pelaku Rendi Kris Irawan (22) berawal mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Trimoharjo sering terjadi transaksi narkoba,lalu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melalukan penyelidikan dan hunting. Pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, sekira pukul 23.40 wib di jalan Desa Trimoharjo Kecamatan SS3 Kab OKU Timur.
“Petugas merasa curiga melihat gerak gerik pelaku sedang mengendarai sepeda motor,lalu petugas memberhentikan sepeda motor pelaku, saat akan diperiksa pelaku sudah membuangkan jenis sabu dengan berat 0,20 gram ke jalan, namun apes aksi tersebut diketahui petugas kemudian di lakukan introgasi pelaku mengakui membeli narkoba jenis sabu tersebut dari Charles ( DPO) seharga Rp. 150.000 rupiah.
Lalu anggota langsung melakukan pengembangan tersangka Charles,namun sudah tidak ada lagi di rumah nya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih,” jelas Iptu Edy Eriyanto.
Iptu Edy Menambahkan,sementra pelaku ketiga Tomi Saputra (34) warga Desa Kromongan ditangkap Sat Res Narkoba Polres OKU Timur saat akan menyerah kan barang Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,45 gram kepada petugas. Penangkapan pelaku petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira jam 14.00 wib di jalan Desa Way Handak Kecamatan Martapura OKU Timur
“Hasil introgasi anggota pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Mawi. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah mawi akan tetapi yang bersangkutan juga tidak berada di rumah. Selanjutnya Tomi Saputra beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”kata Iptu Edy.
Atas perbuatannya tiga pelaku dikenakan pasal Kasus Tibdak Pidana Membeli,Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” Tegas Kasubbaghumas Iptu Edy. (Rilis)