Dinas Pertanian OKU Timur Terus Lakukan Sosialisasi Ansuransi Usaha Tani

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur terus melakukan sosialisasi ke petani terkait Asuransi Usaha Tani tujuannya membantu petani jika ada permasalahan puso atau gagal panen karena faktor yang tidak bisa dihindarkan. Jika para petani masuk dalam Ansuransi Usaha Tani pemerintah dapat membantu biaya proses tanaman padi kembali. Untuk tahun ini Dinas Pertanian OKU Timur menargetkan 3000 hingga 5000 Hektar sawah padi di OKU Timur untuk ikut Asuransi Usaha TaniĀ  Padi,” kata PLH Kepala Dinas Pertanian OKU Timur M Husin Melalui Kabid Sarana dan prasarana dan Perlindungan Niswaturohman, SP Diruang kerja Rabu (17/02/2021)

“Ditahun 2021 pemerintah OKU Timur akan akan meningkatkan kenaikan dibandingkan tahun 2020 hanya 1.441 hektar sawah yang ikut Ansuransi Usaha Tani,” jelasnya.

Dengan ikut Asuransi ini petani akan terbantu mendapatkan permodalan kembali baik sebagai biaya tanam atau sebagainya. Itulah tujuan Ansuransi Usaha Tani agar dapat membantu petani jika terdapat hal-hal yang tidak di inginkan,” katanya

Niswaturohman menambahkan,untuk petani yang ikut Asuransi Usaha Tani akan mendapatkan klaim sebesar Rp 6.000,000 juta dengan fremi nya yang seharusnya sesuai aturan itu membayar Rp 180.000 namun karena dibantu subsid pemerintah hanya membayar sebesar 20 persen atau Rp 3.6000,” ujarnya.

Baca Juga :
164 Pendamping Penyuluh Pertanian Tatap Muka Dengan Bupati OKU Timur

Bagi petani yang mau ikut dalam Asuransi Usaha Tani disarankan agar segera mendatangi kantor Balai penyuluhan pertanian yang ada di Kecamatan nanti petani didaftarkan melalui aplikasi SIAP.” himbaunya.


Asuransi Usaha Tani ini sendiri pembayarannya langsung melalui Asuransi Jasindo, sedangkan pihak Pertanian hanya dapat mengeluarkan SK kelompok pertanian tersebut sebagai dasar klaim asuransi.”terangnya.

“Asuransi ini di OKU Timur sudah berjalan sejak 2012, di tahun 2019 pernah mencapai 6000 hektar sawah petani yang ikut Asuransi ini,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, untuk asuransi ini setiap petani dijatahi maksimalnya dua hektar sawah untuk mendapatkan asuransi ini. Lebih dari dari itu tidak bisa didaftarkan menjadi Asuransi Usaha Tani,”ungkapnya

“Untuk menentukan apakah sawah petani itu layak di klaim juga ada petugas yang memperivikasi di lapangan, jadi tidak serta merta dapat mengklaim. Ada petugas yang mengecek,” ujarnya. (BD)