Sriwijayatimes ID OKU Timur. Terkaid adanya pungutan siswa SD sebanyak 100 ribu untuk pembuatan kantin sekolah SD 01 Martapura telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur. Pernyataan tersebut disampaikan kepala sekolah SD Negeri 1 Martapura Nirwana.
Terkaid ada iuran siswa untuk membuat kantin disekolah SD 01 Martapura,Disdikbud OKU Timur tidak pernah memberikan pernyataan apa lagi izin. Bahkan ia juga melarang iuran dalam bentuk apapun,tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKUT melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) OKU Timur Edi Soebandi.
“Tidak ada dinas memberikan izin iuran seperti ini, mau apapun alasannya tentu sangat tidak diperbolehkan. Saya sebetulnya sudah mendengar desas-desus ini, kepala sekolah SDN 1 itu sudah dipanggil dari Senin kemarin sampai sekarang belum datang-datang,” ucap Edi Soebandi.
Lanjut Edi,Untuk diketahuai
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sudah tertuang didalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. (BD)