Sriwikayatimes. ID. OKU Timur. Dinas Pendidikan Dan Kebudayan OKU Timur telah banyak menerima keluhan dari wali murid terkaid surat pernyataan yang diberikan sekolah diduga ada bentuk pemaksaan kepada anak didik.
Hal ini diterangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakimin melalui Himawan Bastari,M.Pd kasi Peserta Didik menjelaskan, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku.
“Himawan mengatakan merujuk intruksi dan arahan presiden surat pernyataan sudah tidak lagi berlaku lagi,”kata Himawan kepada awak media. Rabu (19/01/2022)
Sesuai Arahan Presiden penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab Negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Senin,17 Januari 2022.
Disdikbud OKU Timur berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua,” tutupnya. (Red)