Disdukcapil OKU Timur Berikan Pelayanan Pembuatan KIA Dan KTP Bagi Peyandang Disabilitas

Sriwijayatimes ID OKU Timur. Berdasarkan surat Direktur Jendral Disdukcapil RI Nomor 470/6454/DUKCAPIL tanggal
28 Maret 2022 dan Surat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan Nomor 470/217/DISDUKCAPIL.I/2022 tanggal 14 Juni 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur melakukan Gerakan Pelayanan Aminduk bagi peyandang Disabilitas,gerakan ini dilakukan secara serentak seluruh Provinsi Sumatera Selatan,

Gerakan Pelayanan Aminduk bagi peyandang Disabilitas ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Wakimin, S.Pd.,M.M, Sekretaris Dinas Sosial, Pahrowi dan 20 anak dari Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kadindukcapil H. Mursyal, SH.,MM melalui Plt. Sekdin Endang Wahyuni, S.IP, mengatakan, kegiatan Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Aminduk bagi penyandang Disabilitas ini dilakukan secara Via Zoom Meeting bersama seluruh Kepala Dinas Dukcapil seSumsel ” kata Bu Endang.

” Kegiatan Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Aminduk bagi penyandang Disabilitas langsung dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH.MM,”ucapnya.
Rabu (22/06/2022).

Gerakan pelayanan Aminduk bagi penyandang Disabilitas membarikan 20 anak Kartu Identitas Anak (KIA) dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan 6 orang melakukan perekaman pembuatan E-KTP,”jelasnya.

Endang menambahkan,tujuan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas,untuk membangun masyarakat inklusif sejalan dengan inovasi Perekaman KTP Elektronik untuk Lansia dan Disabilitas (PEMPEK PEDAS)

“Begitu juga dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan Ramah dan Layak Anak (PANEN RAYA). Disdukcapil OKU TIMUR juga memberikan hak bagi anak-anak tersebut untuk mensukseskan OKU Timur Kota Layak Anak,”terang Bu endang. (Budi)