Sriwijayatimes. id I OKU Timur – Dinas Perhubungan OKU Timur tahun 2020 menargetkan Retribusi parkir sebesar Rp200 juta. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) OKU Timur Syafindar melalui Kasi Prasarana PJU Didi Sugianto, kamis (091).
Menurutnya, ditahun lalu Dishub OKU Timur ditargetkan retribusi parkir sebesar Rp150 juta. Bahkan dari Januari hingga Desember 2019 pencapaian retribusi parkir Dishub OKU Timur telah over target hingga Rp175 juta atau 120 persen.
“Karena tahun kemarin retribusi parkir kita over target. Tahun ini kita ditargetkan lagi lebih tinggi Rp200 juta dari tahun sebelumnya Rp150 juta. Untuk itu semua lahan parkir yang ada di OKU Timur telah kita tata dan dikelola semaksimal mungkin, kita harap target yang ditentukan bisa tercapai,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada Juru Parkir untuk memberikan Karcis parkir sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum dan peraturan Daerah OKUT nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.
“Para juru parkir tersebut wajib melakukan retbusi parkir kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dilokasi tempat usaha yang saudara pimpin dengan nominal karcir roda dua Rp1.000 dan untuk roda empat Rp2000 per kendaraan satu kali parkir,” katanya.
Dikatakan, tugas dan kewajiban juru parkir bertanggung jawab melakukan pengaturan kendaraan parkir sesuai dengan tempatnya. Bertanggung jawab menertipkan parkir kendaraan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Serta mrmbantu kelancaran arus lalu lintas di lokasi parkir.
“Dan untuk kewajibanya juru parkir wajib bertanggung jawab jika terjadi kerusakan ataupun kehilangan kendaraan di lokasi parkir. Juru parkir juga harus mengenakan rompi tanda petugas parkir dan memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang parkir,” ujarnya.
Sementara, Edo (42), salah seorang juru parkir di Pasar Tradisonal Martapura mengaku, slalu memberikan karcis kepada para pengendara setiap memarkirkan kendaraannya di Pasar Trasional Martapura.
“Kita harus dan wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara, karena karcis tersebut sebagai bukti pengendara memarkirkan kendaraannya di sini. Untuk tarif yang dikenakan masih normal sepeda motor Rp1000 dan Mobil Rp2000,” pungkasnya. (Budi)