Ditemukan Pisau Dipingang,Sugeng Berhadapan Dengan Hukum

Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Jajaran mapolres OKU Timur mengantisipasi dari tindakan kejahatan kriminal setaip hari mengadakakan razia di wilayah hukum kapolres OKU Timur. Kapolsek SS III Iptu Johan Syafri ,bersama Kanit Reskrim Polsek SS III Ipda Wilson Hutahaean S.H,saat melakukan razia sajam dan senpi dengan CB Hunting di jalan Desa Nirwana Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur berhasil mendapatakan senjata tajam (pisau) yang diselipkan dipingang Sugeng (27) warga Desa Nirwana, Semendawai TimurOKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya bersama Kapolsek SS III Iptu Johan Syafri,melalui kanit Reskrim Polsek SS III Ipda Wilson Hutahaean, melalui kasubag Humas polres OKU Timur IPTU Yuli dalam rilisnya menerangkan kepada awak media, Hari selasa (03/03/) tepat pukul 12,00 Wib Melakukan razia sajam dan senpi dijalan Desa Nirwana Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur,” terangnya.

“Sekitar pukul 14,30 Wib diperjalanan Desa Nirwana petugas Kapolsek SS III yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek SS III Ipda Wilson Hutahaean melihat gerak gerik pengendara motor yang mencurigakan. Kemudian petugas polsek SS III menberhentikan kendaraan sepeda motor tersebut, setealah kendaraan berhenti anggota Kapolsek SS III langsung melakukan penggeledah terhadap pengendara motor tersebut. Saat digeledah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,”ungkapnya.

Baca Juga :
Kabag Sumda Polres OKU Timur, Adakan Bakti kesehatan Home Visite

Selanjutnya anggota Kapolsek SS III menbawak pengendara Sepeda Motor, yang membawa senjata tajam tersebut di bawak kepolsek SS III beserta bara bukti satu bilah senjata tajam jenis Badik bergagang kayu dan bersarung kayu yang dibalut kain warna biru yanh panjang  30 cm dan satu unit sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah maron tanpa Plat dengan Nosin. 5D9-583336, dan no ranngka MH35D9002AJ583231 untuk dilakukan proses Penyidikan.

“Atas pebuatannya membawak, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.