DPO 2 Tahun, Doni Berhasil Di Ringkus

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Doni Anggara (20) warga Desa Sukajaya Kecamatang Belitang II  OKU Timur bersama bersama temanya pada (22/08/2018). Selama dua tahun Doni menjadi DPO Polsek Belitang II,akhirnya berhasil diringkus anggota Polsek Belitang II.

Awal kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan,saat itu korban Abdul Azis bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor,tiba – tiba korban distop oleh lima pelaku, kemudian pelaku memukul korban dibagian dadanya,lalu pelaku mengacam korban dengan sebilah pisau kepada korban. Kemuduian para pelaku mengambil secara paksa barang milik korban berupa 1 Hp OPPO tipe R 813 K warna biru, 1 Hp Nokia tipe 105 warna hitam dan 1 buah Helm merek GM warna biru. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.4000,00 (satu juta empat ratus tibu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II pada hari hari Rabu tanggal 22 agustus 2018 pukul 14.30 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi kapolsek Belitang II AKP Jonson,SH,melalui Kasubag Humas IPTU Yuli menerangkan, tim penyelidikan unit Rekrim Polsek Belitang II mendapatkan Informasi pasisi keberadaan Doni Anggara berada di Desa Bina Karsa kecamatan Mesuji makmur kabupaten OKI,”katanya.

Baca Juga :
DPO Enam Bulam, Dua Pelaku Pencuri Motor Di Ringkus

“Setelah melaporkan hasil lidik kepada Kapolsek Belitang II, AKP Jonson. SH, kemudian Kanitres Ipda Alexandra dan tim Opsnal berangkat menuju lokasi langsung dipimpin kapolsek AKP Jonson menuju lokasi keberadaan tersangka yang berada dipondok kebun karet desa Bina karsa.

Akhirnya tersangka Doni Anggara berhasil ditangkap dan diintrogasi dilapangan tersangka mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Sementara keterangan lima pelaku yang masih DPO Polsek Belitang II yaitu, Mardian (DPO) Aldi Mayora (DPO) dan yang sedang menjalani hukuman Mulyadi, (menjalani hukuman) Sunardi (menjalani hukuman), Andilau (menjalani hukuman) dan Doni Anggara (tertangkap)

“Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP,” Tegasnya (Bd)