DPO Enam Bulam, Dua Pelaku Pencuri Motor Di Ringkus

Sriwijayatimes. id l OKU Timur – Akhirnya kedua pelaku Sugiyanto (24) dan Hendri (33) keduanya warga Desa Taman Agung Kecamatan SS.III OKU Timur. kedua pelaku ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik korban Lejar Ali warga Desa Taman Harjo Kecamatan SS.III OKU Timur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor honda Beat pada Minggu (02/01/2019) sekitar pukul 16.00 Wib. Jln Persawahan Desa Taman Harjo tahun lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek Belitang III Iptu Johan Safri, Melalui kasubag humas Iptu Yuli menjelaskan, Pada tahun 2019 bulan juni korban sedang berada disawah miliknya,namun sepeda motor miliknya parkir di tepi jalan sawah.Tidak lama korban parkir motor miliknya datanglah kedua orang tak dikenal menghampiri motor beat miliknya, lalu kedua pelaku tersebut menbawak kabur motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke polsek SSS III, ” terang kapolres.

“Setalah enam bulan kedua pelaku kabur akhirnya pihak kepolisian OKU Timur dapat informasi tentang pelaku yang mencuri sepeda motor milik Lejar. Mendapatkan info tersebut petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Baca Juga :
Sendikat Curas HP Di Pasar Sriwangi Di Ringkus Aparat

Sekira pukul 20.00 Wib TIM SW didapat informasi tentang keberadaan pelaku Sugiyanto yang bekerja sebagai keamanan pasar malam di wilayah Sungkai Provinsi Lampung Utara, dengan adanya informasi tersebut team SW langsung bergerak cepat melakukan pengejarn terhadap pelaku ke Wilayah Lampung Utara

Pada hari kamis tanggl 23 Januari 2020 sekira pukul 01.00 Wib Pelaku Sugiyanto berhasil di amankan. Berdasarkan hasil introgasi singkat terhadap pelaku Sugiyono mengakui bahwa saat melakukan pencurian motor milil Liyar bersama Hendri dan kemudian dilakukan pengejeran terhadap Hendri di Desa Taman Agung Kacamatan SS. III OKU Timur, tanpa memberi perlawanan terhadap petugas lalu kedua pelaku berhasil di amankan.

” Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 363  KUHPidana” tegas kapolres. (BD)