Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Akhirnya Anggota Resnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan salah satu pelaku penjual narkoba jenis ganja 8,89 gram. Pelaku bernama Muhamad Dabi (28) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur. Pelaku diamankan dirumahnya di Desa Marga Cinta kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur pada hari kamis 02 September 2021 sekira jam 21.00 Wib.
Saat dilakukan pemeriksan dibadan pelaku dan dirumah pelaku tidak ditemukan barang bukti. Akhinya pelaku mengakui kalau ganja seberat 8,98 gram miliknya dijual kepada Lekindo Drianoka Koto dan Muhamada Raken Adirga. Pelaku langsung dibawak ke Polres OKU Timur untuk ditinda lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani,S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto. Minggu (05/09/2021)
“Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani,S.I.K, berawal anggota Resnarkoba Polres OKU Timur mengamankan kedua tersangka Lekindo Drianoka Koto dan Muhamada Raken Adirga. Jumat tanggal 27 agustus 2021 sekira jam 21.00 WIb di Lapangan Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur,”katanya
Saat anggota kita melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 5 linting Narkotika yang dibungkus kertas putih yang ditemukan petugas didalam 1 buah kotak rokok surya dan 6 embar kertas putih warna putih didalam saku celana pelaku Muhamad Raken,Jumat tanggal 27 agustus 2021 sekira jam 21.00 WIb di Lapangan Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur
Hasil dari introgasi petugas Polres OKU Timur kedua pelaku mengakui kalau barang narkoba jenis ganja seberat 8,89 gram berasal dari Muhamad Dabi. Kemudian petugas melakukan pengejaran ke rumah tersangka namun pelaku tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal : 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tagasnya. (BD)