OKU Timur, Sriwijayatimes.id | Untuk yang akan melakukan tindakan berbau kriminal, lebih baik hilangkan hasrat tersebut, karena ketika telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kita tidak akan bisa lepas dari genggaman polisi. Mau itu satu tahun lima tahun bahkan sepuluh tahun pun polisi masih dapat membekuk para pelaku yang melakukan tindakan kriminal.
Seperti yang terjadi saat ini, Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membekuk salah satu DPO yang sudah setahun buron, Residivis kasus Pencurian Kendaraaan Bermotor (Curanmor) Ilham Wahyudi (24), warga Gunung Jati, Kecamatan Cempaka Dibekuk team Resmob Polres OKU Timur, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat sedang meyandera salah seorang pengemudi mobil yang tidak sengaja menumbur seekor ayam di Desa Ulak Baru, Kecamatan Cempaka dengan menggunakan senjata tajam untuk memeras meminta uang kepada pengemudi mobil.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, S.I.K, membenarkan penangkapan DPO Ilham Wahyudi (24), warga Gunung Jati, Kecamatan Cempaka Kasus Curanmor Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat, Minggu 11 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka ini merupakan DPO yang kita tangkap saat sedang menyandera pengemudi mobil yang menumbur seekor ayam dengan menggunakan senjata tajam.” Katanya.
Penangkapan tersangka kata Kasat, diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP -B/86/VIII/2019 /SUMSEL/OKUT,Tanggal 17 Agustus 2019.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelasnya.
Kejadian Curanmor itu lanjut Kasat, terjadi Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari takbiran, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah kemudian dan langsung mengunci pagar dengan menggunakan gembok selanjutnya korban masuk kedalam rumah.
“Kemudian korban saat korban terbangun dan hendak sholat subuh melihat sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 juta.” Pungkasnya
Dari kejadian tersebut ini membuktikan pepatah lama yang mengatakan sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Seperti pelaku kriminal diatas yang sudah menjadi buron setahun akhirnya harus terbuai lemah saat dibekuk oleh polisi. (BB)