Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Dua tersangka DPO,Rengki Kurniaan (22) dan Andrean Pratama (22) dalam 1 perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ditangkap dalam waktu hampir bersamaan oleh tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Anggota Kapolsek Cempaka Akp Budhi Santos SH. Kedua pelaku diberi tima panas pada bagian paha dan kaki. Senin (07/03/2022)
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H.,S.I.K.,M.M. Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap DPO Rengki Kurniaan (22) Dan Andrean Pratama (22) ditempat berbeda. Selasa (08/03/2022)
Dalam hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Cempaka Polres OKU Timur AKP Budi SH,telah melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Andrean Pratama Warga Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur. Pelaku di tangkap pada hari minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira jam 13.00 Wib
Menurut keterangan Kapolsek Campaka pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap walau sudah berkali kali di berikan tembakan peringatan tetapi pelaku tetap berusaha malarikan diri,”kata Kapolsek.
Terpaksa anggota Polsek Cempaka melakukan tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan bagian betis pelaku.
kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas cempaka untuk diberi pengobatan, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek cempaka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (BD)