Dua Pelaku Jambret HP Berhasil Diringkus Satreskrim Polres OKU Timur

Sriwijayatimes.id, OKU Timur | Komplotan pelaku jambret HP menimpa salah satu korban Kuswati beberapa waktu lalu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres OKU Timur. Pelaku yang diketahui bernama MS(18) dan SD (16) keduanya Warga desa Negeri Pakuan akhirnya berhasil diringkis jumat, (1/01/21) sekira pukul 04.30 WIB di Desa Negeri Pqkuqn Kecamatan BP Peliung OKU Timur.

Hal ini dibenarkan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, S.H, S.I.K didampingi PLT Kasubbag Humas Iptu Yuli, Selasa (01/21)

‘Iya, benar sudah kami amankan dua pelaku atas nama MS (18) dan SD 16) dan sekarang kedua pelaku sedang diperiksa di Mapolres OKU Timur”, ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda Motor yg digunakan pelaku saat melakukan perbuatan Pencurian dan 1 unit hp android milik korban yanh jambret pelaku,”kata kasat.

Kronologis penangkapan pelaku kasat mangatakan, setelah mendapatakan informasi jumat ( 01,0121)sekiranya pukul
04 :30 Wib Tim Opsnal Reskrim melakukan penangkapan diduga pelaku MS, di sebuah Pondok Kebun Kopi Dusun Begidul Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Selanjutnya, tim opsnal reskrim bergerak melakukan penangkapan pelaku inesial SD, pelaku berhasil diringkus dirumahnya pukul O8 : Wib,didusun Loteh Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung OKU Timur. Saat tim opsanal reskrom melakukan peggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti 1 unit sepeda Motor yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan Pencurian dan 1 unit Hp android milik korban yang jambret pelaku, selanjutnya Tersangka dibawa ke polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut,”terang kasad reskrim OKU Timur.

Baca Juga :
Kapolres OKU Timur Membagikan Nasi kepada Tahanan

Sekedar informasi, pemjambretan terhadap korban Kuswato Binti Sukardi yang terjadi pada Hari Sabtu (19/12/20) sekira pukul 17.00 WIB dikelurahan Dusun Martapura Depan Lapangan Sepak Bola Kecamatan Martapura OKU Timur.

“Saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor di depan lapangan sepak bola tebat sari, tiba- tiba pelaku memepet korban dan mengambil Hand Phone milik korban kemudian korban dan teman nya terjatuh ke aspal yang mengakibat kan teman nya korban mengalami luka di kepala dan wajah nya dan pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor yang terjatuh. Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan Hand Pone INFINIX Smart, Warna ungu / Cosmic purpic, apabila di nilai dengan uang kerugian korban Rp 1.5 00000 ribu,.atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Urban Martapura,” tutupnya. (BD)