Dua Pelaku Pembawak Ektasi Di Amankan Satresnarkoba Polres OKU Timur

Sriwijayatimes. ID OKU Timur –  Kembali Satresnarkoba Polres Narkoba OKU Timur berhasil meringkus jaringan Narkoba Di OKU Timur. Kedua pelaku berhasil diamankan di jln Merdeka Cidawang Kelurahan Paku Sengkunyit kecamatan Martapura hari kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib.

Kedua pelaku tersebut adalah Juanda (28) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay  Madang OKU Timur dan Adi Sutrisno (42)warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur, kedapatan membawak 7 butir ekstasi, 5 bewarna biru dan 2 butir ekstasi bewarna merah.
              

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan kepada awak media Senen (12/07/2021)

“Berawal dari informasi masyrakat mobil Honda BRIO warna merah membawak barang haram jenis narkoba jenis Extasi. Mendapat kan informasin tersebut anggota melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut.

Setelah menunggu akhirnya mobil Honda BRIO warna merah tersebut melintas dijalan Mardeka Cidawang lalu petugas langsung melakukan pengejaran mobil tersebut.

Baca Juga :
Dalam Kurun Waktu 2 Hari SatResnarkoba OKUT Amankan 4 Pemuda Pemuja Sabu

“Setelah melangkukan pengejaran anggota berhasil memberhenti kan mobil pelaku, kemudian anggota melakukan pemeriksaan mobil pelaku dan didapati 2 paket Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip bening, yang berisikan 5 butir ekstasi warna biru, sedangkan satu plastik lagi berisikan 2 butir ekstasi warna merah yang terletak di bawah rem tangan mobil pelaku di samping bangku tempat duduk sopir.

Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui 5 bahwa ekstasi  tersebut adalah miliknya,yang ia dibeli dari Bang Jay  sekarang (DPO) seharga Rp 1 250000 sedangkan tersangka/ Pelaku ADI Sutrisni  juga mengakui 2 butir narkotika jenis ekstasi warna merah tersebut adalah miliknya yang ia beli dari saudara Taupik sekarang menjadi (DPO) seharga Rp 500,000 ( lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, untuk penyidikan  lebih lanjut,” tegasnya. (Rilis)