Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Dua pelaku pencuri Handphone dan motor milik korban JT (37) berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur. Kedua pelaku berinisial SG (39) dan AW (33) yang merupakan warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Kejadian pencurian berlangsung pada Minggu (13/09/2020) sekira pukul 03.00 WIB lalu, di Desa Karang Kemiri, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Menurut keterangan korban JT (37) pelaku
masuk kedalam rumah melalui jendela depan rumah dan kemudian tersangka mengambil 3 ( tiga ) unit hand phone merek samsung A11 warna hitam , Samsung warna putih handphone maizu warna hitam dan 1 (satu ) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam nopol BG 5436 JAR,”kata korabn
“Setelah berhasil mendapatkan hendfhone dan motor,kemudai pelaku kabur melalui pintu bagian belakang rumah korban dengan membawa barang hasil kejahatan,” terangnya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH., SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin, mengatkan, Bedasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur membentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa barang milik korban berupa satu unit handphone merek samsung A11 warna hitam diketahui keberadaannya,”paparnya.
“Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur
ada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WiB, Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur langsung menuju sasaran dan mengamankan terhadap laki-laki SG dan tersangka AW kedua tersangka membenarkan barang bukti tersebut hasil kejahatan milik korban JT,” jelasnya.
Sementara tersangka lainnya beinisial CD (25) saat ini masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO),”tegasnya. (B)