Dua Pelaku Pencuri Motor Diamankan Anggota Polisi

Sriwijayatimes ID OKU Timur. Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh kedua pelaku Candra Pratama (21) Nurrohman  (21) kedua pelaku warga yang bertempat tinggal di Desa Rasuan Baru Kecamatan Madang Suku II OKU Timur.

Kedua pelaku berhasil di amankan oleh anggota Polsek Buay Madang di back up personil Polsek Madang Suku II pada hari rabu tanggal 21 Desember 2022. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 18 / XII /2022/OKUT/BMD, Tanggal 20 Desember 2022.

Menurut keterangan saksi, pada tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 12.30 Wib ia
mendapat telpon oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa sepeda motor telah hilang pada saat di parkir di halaman rumah korban. Setelah mengikuti kegiatan langsung pulang ke rumah dan mendapati memang benar sepeda motor miliknya sudah hilang.

Menurut  keterangan dari adik kandung korban yang bernama Fahmi bahwa memang pada saat sebelum kejadian ia memakai sepeda motor miliknya diparkiran di halaman rumah dan lupa tidak mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut, Lalu korban masuk kedalam rumah,tidak berselang lama hanya hitungan menit,sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.

Setalah korban sampai dirumah korban langsung berusaha melakukan pencarian terhadap sepeda motor miliknya itu serta mengecek kamera CCTV yang berada di Desa Anyar tempat tinggal korban, dan ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh dua tersangka  yang belum diketahui identitasnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Guna untuk ditindak lanjuti.


Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah Tahun 2021 dan apabila di Rupiah kan kerugian korban senilai Rp. 24.000.000 juta.

Menurut keterangan Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono,S.H.,S.I.K., M.M, didampingi Kapolsek Buay Madang Polres OKU Timur AKP Yudhi Cahyono SH, melalui Kasi Humas IPTU H. Edi Arianto, menjelaskan, untuk diketahui korban yang mengalami pencurian motor tersebut adalah anggota Polsek Buay Madang.

Mendapatkan informasi tersebut kapolsek Buay Madang memerintahkan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.  Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 kanit Reskrim dan anggota opsnal Polsek Buay Madang dengan di back up personil Polsek Madang Suku II mendapat informasi kedua pelaku  warga Desa Rasuan Baru.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku didapat informasi tentang keberadaan 1 orang pelaku lainnya. kemudian 1 orang pelaku lainnya dapat diamankan pada saat berada di kediaman keluarganya yang berada di Kayu Agung (OKI).

Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Buay Madang guna proses penyidikan lebih lanjut.