Sriwijayatimes. Id. OKU Timur – Tindakan kreminal curas yang dilakukan kedua pelaku, Frengki Hidayat (25) dan Febri Alhapis (18) keduanya warga Desa Negri Pakuan kecamatan BP. Peliung OKU Timur. Kedua pelaku diringkus setalah anggota reskrim polres OKU Timur bersama warga dan dibantu anggota TNI Lanudad ikut mengejar pelaku , sampai diperjalanan di jalan raya Waituba kabupaten Waykanan pelaku dapat dihentikan.
Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku berupa 1( satu ) unit hp merk vivo tipe Y93 warna hitam,1( Satu ) buah jaket switer warna abu abu dan 1 ( satu) sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam tanpa plat. kedua pelaku ditangkap jumat (17/01) sekira pukul jam 16.30 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui kasubag Humas IPDA Yuli dalam rilisnya menerangkan, awal kejadian pada hari jumat tanggal 17 januari 2020, sekira jam 16.00 wib, Jln Raya Lintas Sumatera desa Kotabaru Selatan korban Mastiani (17) warga kampung Bandar Sari kecamatan Waituba Kabupaten Waikanan menuju ke Martapura berboncengan bersama temannya, korban duduk dibelakang sambil tangan kanan memegang hp saat berkendaraan
melintas dijalan lintas sumatera,” terangnya Saptu (18/01/)
“Secaratiba – tiba datang sepeda motor honda CBR 150R warna hitam yang dikendarai oleh pelaku, kemudian pelaku dari belakang dan memepet korban dari sebelah kanan kemudian pelaku secara paksa mengambil hp milik korban.
Setelah mendapatkan hp milik korbam selanjutnya kedua pelaku dengan kencang melarikan kendaraannya kearah lampung.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu hp merk vivo tipe Y93 warna hitam dg total lerugian sebesar RP. 2 000,000. (dua juta rupiah rupiah).
“Merasa Hp milik di rampas pelaku korban mengejar pelaku sambil teriak ” jambret, jambret ” korban terus mengejar pelaku sampai di Simpang Lengot.
Walau pelaku sempat pelaku menabrak motor masyarakat namun pelaku tetap tidak berhenti berusaha melarikan diri, melihat kejadian itu masyarakat disekitar menghubungi anggota piket reskrim polres OKU Timur,”ujarnya
Dibantu warga dan Anggota TNI Lanudad mengejar pelaku, hingga kabupaten Waituba Lampung kendaraan yang dikendarai oleh pelaku dapat dihentikan.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 unit hp merk vivo tipe Y93 milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke polres OKU Timur Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
” atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana,” tegas kapolres OKU Timur. (BD)