Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani berhasil menciduk dua tersangka pecandu daun setan (ganja). Kedua tersangka tersebut adalah Lekindo Drianoka (19) warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I dan Muhamad Raken Adirga (18) warga Desa Serbaguna Kecamatan Belitang I OKU Timur. Kedua tersangka ditangkap di lapangan Desa Rantau Belitang Madang Raya. Minggu ( 15/08/2021) Pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K,.Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan telah menangkap kedua pelaku.
Kasad Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani menjelaskan,Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang tertangkap tangan membawak Narkotika Jenis Ganja. Di lapangan Desa Rantau hari Jumat ( 27/08/2021) pukul jam 21.00 Wib
Pada saat digeledah oleh petugas dua orang tersangka ditemukan barang bukti berupa lima llinting Narkotika Jenis Ganja dibungkus kertas putih yang ditemukan petugas didalam 1 kotak rokok surya dan 6 lembar kertas putih warna putih didalam saku celana pelaku Muhamad Reken Adirga.
Menurut pengakuan kedua tersangka barang bukti norkotika jenis ganja benar milik tersangka. Rencananya akan mereka konsumsi. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti lima linting Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 8,98 gram dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba”,tegasnya.