Sriwijayatimes. ID – OKU Timur – Satuan Sat ResNarkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus Dua pelaku pemuja sabu yang bernama, Maryono (47) warga Desa Batu Sidowaluyo Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur dan Rudianto (40 ) warga Desa Batu Sidowaluyo Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur. Rabu (27/1/2021).
Kasad Sat ResNarkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma wardani S.I.K Berdasar Penangkapan Sesuai Dengan Laporan Polisi LP.A / 08 / I /2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 20.00 Wib
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat ResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K,melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto Membenarkan telah mengamankan dua orang Tersangka Maryono (47) dan Rudianto (40 )
“Menurut kasad ResNarkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma wardani S.I.K Menerangkan, berawal mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada rumah Di Desa Sido Waluyo sering digunakan untuk pesta obat terlarang jenis sabu.
Tim ResNarkoba OKU Timur menindak lanjut infomasi tersebut,langsung menuju rumah yang menjadi target. Sekiranya pukul 20 : 00 Wib petugas sampai di lakasi langsung melakukan penangkapan dirumah tersebut terdapat dua pelaku bernama Maryono dan Rudianto.
Selanjutnya tim RasNarkoba melakukan
Pemerikasaan dan pengeledahan dan di dapatkan dua paket sabu keci sisa pakai kedua pelaku. Paket sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,32 gram, dua buah alat penghisap sabu / bong, tiga buah cotton bud, tiga buah korek api gas yang ditemukan dirmh pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku Maryono narkotika jenis sabu tersebut pelaku dapatkan dengan cara membeli dari teman pelaku yang bernama Joni (DPO) lalu petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Joni akan tetapi tidak berada ditempat, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya kedua pelaku pemuja sabu Melanggar dan diatur dalam Pasal 114 Ayat(1)Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tegas kasad Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani. (BD)