Dua Pemuja Sabu, Menikmati Hotel Predeo Mapolres OKUT.

Sriwiajayatimes. ID OKU Timur – Tim Sat Narkoba OKU Timur berhasil meringkus jaringan pengedar dan pemakai barang haram jenis sabu di Kabupaten OKU Timur. Dua  Pemuda pemakai barang sabu berhasil di amankan tim Ras Norkoba OKU Timur. Saat ini kedua pelaku BS (26) dan HN (33) sekarang sedang menikmati hotel prodeo Mapolres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap dua Tersangka BS( 26) dan HN (33), yanh memiliki, menyimpan, membawa, mengkonsumsi, Narkoba jenis Sabu,”katanya.

Dua pemuja barang sabu tersangka yang Memiliki,menyimpan, membawa dan mengkonsumsi narkoba Jenis Sabu BS (26) warga Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur dan HN (33) warga Desa Gumawang Kecamatan Belitang OKU Timur berhasil di amankan SatResnarkoba Polres OKU Timur Selasa Tanggal (19/1/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap dua Tersangka BS(26). Dan HN(33),tersangka memiliki, menyimpan, membawa, mengkonsumsi, Narkoba jenis Sabu.

Baca Juga :
Karena Gerak Gerik Dua Pemuda Mencurigakan, Reskrim Narkoba OKU Timur Berhasil Tangkap Pemuja Sabu

Menurut kasat Narkoba OKU Timur kronologi penangkapan Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekira pukul 13:00 WIB di Desa Bangsa. anggota sat narkoba berhasil menangkap BS (26) di rumahnya. Sedangka tersangka HN (33) saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu berupa satu paket kecil narkotika dengan berat bruto 1,66 gram, satu buah dompet kecil warna biru dua bal plastik klip bening,dua buah sekop plastik yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka,” ucapnya kasad.

“Saat diintrogasi tersangka BS (26)  mengakui bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka DPO Yang beralamat di desa riang Bandung dengan cara membeli dengan harga. Rp.1.500.000. kemudian anggota sat narkoba melakukan  pengembangan ke rumah Tersangka akan tetapi Tersangka sudah tidak berada di rumah,”terang kasad narkoba.

Kedua tersangka BS (26) dan HN (33) berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya. (Rilis)