Dugaan Abaikan Audit LHP BPK TH 2020 Dan 2021, Kadin PU TR OKU Timur Bungkam

Sriwijayatimes Id OKU Timur, – Kepala Dinas PU TR OKU Timur Aldi Gurlanda bungkam dan enggan memberikan statemennya saat dikonfirmasi wartawan terkait  tindak lanjut temuan BPK tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten OKU Timur yang sampai dengan sekarang tak kunjung selesai. Hal inipun menimbulkan persepsi liar dimana Dinas PU PR OKU Timur terindikasi telah mengabaikan rekomendasi LHP BPK.

Faktanya, sangat jelas sekali dimana dalam LHP BPK tanggal 25 April 2022 menyebutkan, ada beberapa temuan yang sampai dengan sekarang masih dalam proses tindak lanjut, dengan kata lain belum selesai sampai dengan sekarang, seperti Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PUTR Sebesar Rp970.882.749,77. kemudian.

Empat Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Dinas PUTR Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp191.488.432,24.
Selanjutnya.

Kekurangan Volume atas 60 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dua OPD Sebesar Rp7.888.694.623,18 dan Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTR Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp199.799.797,65.

Kemudian, temuan BPK pada 2021 yakni, Kekurangan Volume atas Pelaksanaan 55 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTR sebesar Rp1.980.253.695,43.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, PPTK, Pengawas, Penyedia Jasa, dan Inspektorat menunjukkan kekurangan volume atas 55 paket pekerjaan pembangunan/ pemeliharaan jalan pada Dinas PUTR sebesar Rp1.980.253.695,43
Nilai kekurangan volume tersebut telah dibahas dengan PPK, PPTK, dan Penyedia Jasa, serta diketahui oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Konfirmasi & Klarifikasi Hasil Perhitungan Nomor 37-91/BAPPHPF/LKPD- OKUT/03/2022 tanggal 30 – 31 Maret 2022 yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak penyedia jasa bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah. (Bd/YD)