Edarkan Sabu, Mantan Anggota Polisi Ditangkap

Sejumlah bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Senin (1/2/2021) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Bara./Foto:Antara/Ahmad Fikri.

Sriwijayatimes.id, Cianjur | Mantan anggota polisi ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Menariknya pelaku, berinisial LS, baru enam bulan bebas dari penjara karena kasus serupa.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang lebih dulu ditangkap. Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.

“Kami langsung menangkap LS. Setelah memeriksa pelaku, kami baru tahu kalau dia pecatat polisi dengan kasus yang sama,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (1/2/2021)

Baca Juga :
Demi Uang 30 Juta Nekat Antar Barang Haram Sabu 1 kilogram

Polsis menduga LS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cirebon, dimana pelaku sempat ditahan.

LS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur,” katanya.(*/yog)

Laporan kontributor Bandung Raya : Yogi