Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Karena ingin hiburan karaoke bersama pendamping wanita (pw) pelaku Joko Kurniadi warga Desa Suka Rame Kecamatan Belitang OKU Timur nekat mencuri barang milik majikan hari selasa (3/8/21)
Menurut keterangan korban Eki Tri Andika (33) warga Desa Srikaton mengatakan, pelaku ini adalah karyawan sendiri. Pelaku naik kelantai kelantai dua, karena pintu dikunci dari dalam joko naik kelantai tiga melalui jalan teras belakang.
Kemudian joko berhasil masuk kedalam toko kerena kunci pintu sudah dicuri joko. Pelaku berhasil mengambil barang barang milik majikannya berupa 1 unit mesin potong rumput warna hijau merk RYU, 1 unit mesin pompa air merk RYU, 1unit mesin bor merk Modern, 1unit mesin gerinda merk RYU, dan uang tunai Rp 2 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta lalu korban melapor ke Polsek Buay Madang.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,.M.H, melalui Polsek Buay Madang IPTU Alimin SH, Membenarkan telah mengamankan pelaku Joko Kurniadi pencurian dalam toko.
Menurut keterangan Kapolsek Buay Madang IPTU Alimin SH. Setelah mendapat laporan telah terjadi pencurian dari korban, anggota polsek Buay Madang langsung melakukan olah TKP.
Setelah melihat kejadian di CCTV anggota mengetahui pelaku pencurian tersebut. Anggota Polsek Buay langsung melakukan pencarian pelaku.
Tidak lama anggota telah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku yang sedang berada di depan ruko Belitang Mas Gumawang.
Kemudian Kanit Reskrim AIPTU Jumaidi SE bersama anggotanya melakukan penangkapan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tampak perlawanan,lalu pelaku dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya (BD)