Fakta Mengejutkan, Pemda Masih Banyak Endapkan Dana di Bank

Foto ilustrasi dana mengendap di bank

Sriwijayatimes.id | Dana pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 lalu, pemerintah daerah (pemda) masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan perhatian khusus dan meminta kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

Fakta terkait pengendapan dana pemda membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Kepala daerah diminta untuk tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank. “Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” harap dia.

“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati,” katanya mengingatkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun. “Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020.

Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan covid-19. (*/rilis)