Jakarta, Sriwijayatimes.id – Ketidak jelasan tanggal pelaksanaan Muktamar NU ke 34 Lampung akibat rencana kebijakan pemerintah terapkan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada masa Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) kini telah menemukan titik terang.
Dilansir Warta26 – Sriwijayatimes.id Media Network, Rabu (8/12/21) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya tetap menetapkan gelaran Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung sesuai hasil Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta pada 26 September 2021 lalu, yang memutuskan Muktamar NU Ke 34 akan digelar pada 23-25 Desember 2021.
Ketetapan tersebut dibuat karena sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada masa Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) oleh pemerintah.
Ketetapan putusan tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini setelah digelarnya rapat gabungan PBNU di Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (7/12/2021).**/RP