Gagal Maling Motor Warga, Pelaku diringkus Petugas

Sriwijayatimes. id OKU Timur – Saat melakukan pratoli polsek BMT mendapatkan informasi dari warga ada seorang lelaki yang tak dikenal berjalan kaki seorang diri dan mencurigakan. Mendapatkan loporan tersebut petugas dan warga bersama sama melakukan pengejaran terhadap orang tak dikenal tersebut. Akhirnya petugas dan warga menemukan lelaki tak dikenal bernama Mara Deni (Yoga ) Bin Raden Sabana. warga Desa Suka Raja Tuha Kecamtan Buay Madang OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek BMT Ipda Erwansyah, melalui kasubag Humas Iptu Yuli Hari Saptu ( 08/02/2020) menjelaskan, tepat pukul 16 : 00 Wib anggota polsek BMT bersama masyarakat desa Bangun Herjo melakukan penangkapan kepada seoarang yang mencurigakan. Setalah dilakukan pengeledahan terhadap orang mencurigakan didapatkan satu bilah Senjata Tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang kanan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek BMT guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

“Setelah petugas melakukan introgasi terhadap pelaku Mara Deni bahwa pelaku mengakui sebelum ketangkap petugas, pelaku melakukan pencurian sepada motor yang pakiran di persawahan Desa Ketapang Kecamatan Belitang bersama rekannya bernama Iskandar (40)
warga Desa Suka Raja Tuha (DPO)

Baca Juga :
Habis Melempiaskan Birahinya, Ngatino Ditangkap Warga

Lanjut kasubag humas Polres OKU Timur ” setalah melakukan pencurian sepada motor pelaku menbawak korban Merk Honda jenis supra x 125 warna putih Hijau BG-2081-YE Setibanya di Desa Bagun Harjo pelaku meninggal sepeda motor tersebut karena dikejar masayrakat Desa ketapang,” jelasnya.

“Lalu pekau berjalan kaki menuju Desa Bagun Harjo dan tertangkap oleh anggota Polsek BMT. Polsek BMT melakukan penahan terhadap peluku bersama barang bukti satu bilah Senjata Tajam bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat panjang sekitar 20 Cm. dan satu unit sepeda Merk Honda jenis supra x 125 warna putih Hijau BG-2081-YE di serahkan ke Polsek Belitang 1.

Pelaku dijerat tindak pidana Memiliki, Membawa, menyimpan Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (Bd)