Gerak Cepat Tiga Pelaku Curas Berhasil Diringkus Dalam Satu malam Oleh Tim Reskrim OKUT

Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Kerja satuan Reskrim OKU Timur dan Polsek BP Peliung diwilayah hukum Polres OKU Timur berhasil meringkus 3 pelaku curas dalam semalam. Ketiga pelaku berhasil diringkus diantaranya DF (28) AF (30) dan AS (34). Ketiga pelaku melakukan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) (2) ke 2 KUHPidana.

DF (28) AF (30) pelaku kriminal terhadap korban Risa Oktaria Safitri (16) warga Desa Trikarya Kecamatan Belitang III OKU Timur pada hari selasa Tanggal 15 Februari 2022 Sekira Jam 15.00 Wib dijalan Desa Trikarya Belitang III.

Sedangkan pelaku curas AS (34) melakukan tindakan kejahatan terhadap korban Wariyanto (34) warga Desa Bantan Pelita Dusun Bangun Jaya RW 05 RT 001 Kecamatan BP Peliung OKU Timur. Kejadian pada hari selasa Tanggal 15 Maret 2022 sekira Jam 16.30 WIB di Desa Banuayu tepatnya sebelum jembatan dusun Bangun Rejo Kec. Buay Pemuka Peliung OKU Timur.

Penangkapan ketiga pelaku curas dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono S.H , S.I. K.,M.M. Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromicio S.H., S.I.K.,M.H,Kapolsek BP.Peliung Ipda Jhoni Albet SH,melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menjelaskan,anggota SW Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku curas,lalu
tim Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku DF (28) dirumah pelaku didesa Sidomakmur RT 006 RW 002 Belitang tampak perlawanan.

Kemudian anggota SW Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan pengembangan
terhadap tersangka AF (30) didesa Karsa Jaya RT 002 Belitang Jaya OKU Timur, pukul jam 18.30 Wib,saat ditangkap melakukan perlawanan dan akan berusaha kabur terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri pelaku sehingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan “terang Kasad Reskrim.

Sementara pelaku curas AS (34) juga ditangkap stelah mendapat informasi dilapangan,Kapolsek BP.Peliung Ipda Jhoni Albet bersama Anggota Polsek dan diBeck up Anggota SW Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap kepada pelaku dirumah pelaku di Desa Bantan Pelita Dusun I Kec. Buay Pemuka Peliung OKU Timur.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dapat diamankan, selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan Kasus Tindak Pidana Pencurian Pasal 365 Ayat (1) (2) ke 2 KUHPidana,”tegasnya.