Habis Melempiaskan Birahinya, Ngatino Ditangkap Warga

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Aksi bejat Ngeteno tega memperkosa Nenek-nenek umur 60 tahun. DR warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur. korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh Ngateno, pada selasa (15/04/2010) pukul 01:00 Wib Dini hari .

Menurut cerita saksi yang merupakan tetangga korban pemerkosa mengatakan, Saat itu dirnya mendengar ada suara memanggil – manggil korban DR, namun korban tidak menjawab panggilan pelaku. Karena korban tidak mau menjawab panggilanya,maka ngateno masuk kerumah DR dangan cara mendobrak pintu dapur korban yang sudah kondisi rapuh. Kemudian korban masuk kerumah DR dan menyeret korban keluar sambil membekap mulut korban agar tidak berteriak. Setelah berada dibelakang rumah korban pelaku melepas celana DR, lalu pelaku dengan buasnya menperkosa DR hinga tiga kali.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin tangjaya, didampingi polsek belitang III IPTU Aston Sinaga,SH,melalui kasubag humas, IPTU Yuli menjelaskan, kejadia pemerkosaan DR terjadi sekitar pukul 01:00 wib,saat itu tetangga korban Saiful Yuhri dan Abdul Mutholib mendengar ada suara mintak tolong,kemudian kedua orang tersebut mencari arah suara mintak tolong itu, saat tiba dilokasi kedua saksi melihat pelaku Ngateno kabur meninggalkan Dr yang habis diperkosanya,”terangnya.

Baca Juga :
Gagal Maling Motor Warga, Pelaku diringkus Petugas

“Setelah mengetahui perbuatan Ngateno yang memperkosa Dr, warga beramai – ramai mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga,setelah itu warga menghubungi Polsek Belitang III. Mendapat laporan dari warga anggota Polsek Belitang III langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku kemudian dan membawa pelaku ke Polsek Belitang III untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang buktinya pemerkosaan berupa, satu helai daster warna putih milik korban,satu celana kolor warna hijau milik korban,satu kerudung warna merah jambu, satu baju kaos lengan panjang warna biru dan lengan warna biru tua dan satu celana jeans panjang warna biru.

Atas Perbuatan pelaku dikenakan pasal
Tindak Pidana Pemerkosan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana,” Tegasnya ( BD)