Sriwinayatimes. ID OKU Belitang – Agus
Tinus Didik Susanto (38) warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timu. Tersangka tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima dan atau memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas OKU Timut IPTU Edi Arianto, minggu (07/02/2021)
“Benar Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur OKU Timur telah mengamankan satu orang tersangka/pelaku pemakai narkaba Agus Tinus Didik Susanto (38).
Menurut kasad Narkoba melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, berawal
Anggota melakukan patroli rutin di jalan Raya dusun Iling iling Desa Tanjung Sari Kecamtan Buay Madang anggoat melihat seorang lelaki mencurigakan yang sedang berkendaraan bermotor.
“Melahat gelagat pemuda yang mencurigakan anggota menberj aba – aba menberhentikan pemuda tersebut, melihat ada petugas pemuda tersebut langsug menbuang benda satu paket kecil narkotika jenis sabu kejalan yang tidak jauh dari posisi pelaku.
Tindakan menbuang barang haram diliat anggota setelah diintrogasi lalu pemuda tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Kemudian pemuda mengakui habis membeli narkoba tersebut seharga Rp. 100.000 dari sdr Edi (DPO) yang tidak tahu alamatnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku Melanggar Pasal : 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tegasnya (BD)