Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Otak Bejat pelaku perkosaan SR (21) warga Rejosari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur tega melakukan hasrat birahinya kepada anak dibawah umur, sebut saja namanya Mawar (13). Akibat perbuatanya korban mengalami luka di bagian kelamin korban.
Kejadian pelencehan seksual terjadi pada malam hari sekiranya fukul 01.00 WIB usai latihan pencak silat korban diantar dua lelaki Agung berserta pelaku SR. Tiba dirumahnya korban langsung masuk kedalam rumahnya kemudian korban masuk kedalam kamarnya.
Pada saat itu juga, pelaku ikuti masuk kerumah korban dan masuk kedalam kamarnya korban karena situasi sepi dan dingin pelaku pelan pelan mendekati korban dan langsung membekap mulut korban sambil memegangi kedua tangan korban agar tidak memberontak. Korban tetap melakukan perllawan terhadap pelaku dengan memukul dan menampar muka sebelah kiri pelaku.
Mendengar ada sauara keributan dikamar anaknya, ibu korban langsung bergegas menuju ke kamar anaknya betapa kagetnya ketika masuk kamar anaknya melihat pelaku sedang menstubuhi anaknya. Tidak trima atas perbuatanya pelaku orang tua korban melaporkan ke polsek Belitang III OKU Timur. Pada Hari kamis tanggal 28 Januari 2021. Sementara pelaku diamankan dirumah korban agar tidak kabur.
Berdasar laporan adanya pelecehan menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi : LP-B/ 02 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III Tanggal 28 Januari 2021,
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H ,Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan, didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap pelaku SR.
Menurut Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto menerangkan dalam rilisnya kronologis penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap korban dibawah umur setelah orang tua korban menelpon Polsek Belitang III mengatakan telah terjadi pelecehan perkosaan anak korban dan pelaku perkosaan berada dirumah korban,”kata Kasubbaghumas polres OKU Timur.
“Mendaparkan laporan tersebut Team Opsnal Polsek Belitang III yang di BackUp oleh Team Opsnal Polres OKU Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang III langsung melakukan menuju rumah korban dan langsung melakukan olah TKP dan mengintrogasi pelaku, “ucap Iptu Edi.
Setelah bukti bukti yang cukup Kanit Reskrim Polsek Belitang III langsung menangkap pelaku Lalu pelaku dibawak ke Polsek Belitang III bersama barang bukti satu helai celana shot warna hijau milik korban, satu helai baju warna hitam bertuliskan not alone, dan satu helai celana panjang jeans warna biru,”katanya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal
81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegasnya. (BD)