Sriwijayatimes Com OKU Timur –
Bupati OKU Timur Kholid Mawardi S.Sos M.Si pembukaan MoU dengan Kantor Pelayanan Pajak Baturaja, di Bina Praja I Pemkab OKU Timur. Dalam menbangun Daerah lebih maju.
Bentuk kordinasi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). ungkap Suyanto Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Restribusi
“Selama ini harga tanah sering kali tidak sesuai atau dimurahkan agar tidak terkena pajak yang besar. Ini merupakan bentuk Kordinasi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD dari PBB dan BPHTB,” ujarnya.
Lanjutnya, ” Suyanto, BPHTB dapat ditentukan setelah validasi Zona Nilai Tanah (ZNT). Dari tahun 2014 lalu, ZNT untuk OKU Timur sendiri masih mengikuti dari ketentuan pusat.
“Menentukan ZNT sendiri, apabila data 75% telah valid, ZNT tidak mengikuti ketentuan dari pusat lagi, atau sudah ada ketentuan sendiri dari kabupaten,” TUtupnya.
(BD)