Hasil Temuan BPK, Belanja Makan Dan Minuman kegiatan Rapat Dan Sosialisasi Tidak Sesuai Di Kantor DPPKB OKU Timur

Sriwijayatimes ID OKU Timur Segala cara dilakukan untuk meraup keuntungan, meskipun menabrak peraturan perundang – undangan. Ada peluang, disanalah kesempatan untuk mencari untung.

Hasil temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten OKU Timur Tahun 2021, belanja makan dan minum kegiatan rapat dan sosialisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKU Timur tak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam temuan BPK menyebutkan, berdasarkan uji petik terhadap lima SPJ Ganti Uang (SPJ GU) dan tiga SPJ Tambah Uang (SPJ TU) sebesar Rp1.575.655.683, diketahui bahwa terdapat beberapa bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada PPTK menunjukkan bahwa PPTK mengakui bukti pertanggungjawaban tersebut bukan bukti yang sebenarnya dan PPTK bersedia mengembalikan ke kas daerah.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, disebabkan PPTK DPPKB tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban belanja yang menggunakan beban APBD.

Menanggapi hal itu, Aktivis Anti Korupsi Sumsel Fadrianto, SH mengatakan temuan BPK terkait bukti pertanggungjawaban makan minum pada kegiatan rapat dan sosialisasi DPPKB OKU Timur yang tidak sesuai sudah mengindikasi adanya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Inikan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban atau dengan kata lain SPJ yang dibuat DPPKB OKU Timur tersebut diduga dimanipulasi karena adanya markup anggaran dalam pengadaan makan minum. Meskipun sudah dikembalikan ke kas negara kelebihan bayarnya, tapi jika ada laporan masyarakat pihak aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan terkait hal itu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/12/2021

Ia melanjutkan, pertanggungjawaban dalam bentuk dokumen terkait pengadaan makan minum pada kegiatan rapat dan sosialisasi DPPKB OKU Timur harus diuji kebenarannya dengan fakta di lapangan.

“Bisa saja kerugian negara lebih besar, misal pengadaan makanan itu siapa yang mensuplai apakah melalu catering atau rumah makan, kan bisa dicek apakah benar harganya dan penyuplainya dalam hal ini catering atau rumah makan memang benar ada fisiknya,” ujarnya.

Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pelaku tindak pidana korupsi sebagaiman yang dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3.

“Makanya perlu adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan dari masyarakat terkait pengadaan makan minum tersebut. Nanti jika memang dan pemeriksaan itu ada unsur tindak pidana korupsi, meski sudahe mengembalikan kerugian negara tidak akan menghapus pidananya. Tindak pidana korupsi itu adalah delik formil,” lmbuhnya.

Terkait temuan BPK terkait tersebut, Kajari OKU Timur DR Akmal Kodrad melalui Kepala Seksi Intelejen Achmad Ariansyah Akbar saat diwawancari mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait

“Kita akan panggil pihak terkait, dan melakukan koordinasi, klarifikasi serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” katanya.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DPPKB OKU Timur pada kegiatan tersebut saat dikonfirmasi di tempat tidak ada, dan konfirmasi via pesan singkat dan saluran telepon hingga berita ini diturunkan belum direspon. (BD)