Hendak Transaksi Senpi Rudini Tertangkap Aparat Polsek Belitang II

Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Belum sempat menyelesaikan transaksi jual-beli senjata api rakitan,warga Desa Raman Jaya Rt 02 Rw 01 Kecamatan Belitang II OKU Timur dibekuk kapolsek AKP Jonson SH dan Kanit Reskrim IPDA Alexandra beserta anggota Opsnal. Tidak hanya kehilangan senjatanya, Si Rudini terancam 12 tahun penjara.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya bersama kapolsek AKP Jonson SH. Melalui kasubag humas Iptu Yuli Saptu (14/03/) mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli senpi rakitan di warung soto di Desa Kemuning jaya Kecamatan Belitang II OKU Timur pada, Juma’at (13/03) terangnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut,Kanit Reskrim Polsek Belitang II segera menuju lokasi dan mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi menggeledah tersangka yang mengaku bernama Rudini (33) didapati Membawa satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi jenis FN dan, satu bilah pisau bergagang kayu, bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekitar 30 Cm,”katanya.

Baca Juga :
Kapolres AKBP Dalizon Tes Urine Dadakan Semua Polsek OKUT

Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa senpi dan sajam tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku dibawak ke polsek Belitang II bersama barang bukti satu pucuk senjata api Rakitan jenis revolver warna hitam, silinder warna silver dan bergagang kayu warna coklat,empat butir amunisi jenis FN dan satu bilah pisau,”ungkapnya.

“Atas perbuatan pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1),” tegasnya (joker)