Sriwijayatimes id OKU Timur – Aturan tanggungan anak ASN (Aparatur Sipil Negara) di BPJS Kesehatan adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang berusia di bawah 21 tahun, atau hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal.
Tanggungan anak ini merupakan bagian dari kuota maksimal 5 orang (suami/istri dan 3 anak) per peserta ASN dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan Usia Tanggungan Usia 21 Tahun: Batas usia umum untuk tanggungan anak dalam BPJS Kesehatan. Usia 25 Tahun: Batas usia dapat diperpanjang jika anak masih menempuh pendidikan formal (sekolah, kuliah, atau kursus).
Syarat Perpanjangan Usia: Melampirkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga kursus.
Tidak menerima beasiswa dari institusi kedinasan yang memberikan gaji, atau masih membayar biaya pendidikan.
Jenis Anak yang Ditanggung anak kandung, Anak tiri dari perkawinan yang sah, Anak angkat.
Perubahan Kepesertaan anak yang sudah berusia 21 tahun (dan belum 25 tahun) dan tidak lagi bersekolah akan dinonaktifkan dari tanggungan orang tuanya secara otomatis.
Setelah mencapai usia maksimal 25 tahun (dan masih bersekolah) atau 21 tahun (jika tidak sekolah), anak tersebut harus beralih ke kepesertaan mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).