Sriwijayatimes OKU Timur – Pembayaran ganti rugi lahan milik H. Ali Imron senilai Rp 600 juta di desa Sukomulyo Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur sudah dilakukan kedua belah pihak kuasa hukum pemkab OKU Timur dan kuasa hukum H Ali Imron di bulan Febuari di Bandar lampung
Pada saat pembayaran ganti rugi lahan tersebut kami percaya bahwa kuasa hukum H ali imron telah di beri kuasa penuh oleh H ali imron sebab pada saat melakukan pembayaran tersebut kuasa hukum H ali imron membawa berkas asli,ada 13 berkas yang dibawa.
“Untuk sebagai alat bukti pembayaran tersebut kami dari pihak kuasa hukum Pemda mempunyai dokumentasi foto beserta berita acara pada saat itu kata” Herwani selaku kuasa hukum dari pemkab OKU Timur. Selasa (9/08/2023)
Lanjut Herwani SH,setelah pembayaran usai dilakukan pada bulan Mei saudara sukirno menemui kuasa hukum ali imron untuk mengabil 13 berkas tersebut dan di transfer uang sebesar 175 juta kepada saudara sukirno,kami tidak tahu peruntukan nya untuk Apa.
“kami berasumsi uang tersebut akan diberikan sukirno kepada H ali imron, setelah kami mendapatkan kirim berita bahwa H imron tidak menerima satu persen pun ya kami pun tidak tahu,” tegas Herwani.
Terkaid di berita mengatakan kalau kantor kuasa hukum H, Ali Imron nomor telpon kuasa hukum tidak aktif sudah tidak ada itu tidak benar. Buktinya kami dari kuasa hukum pemkab OKU Timur bisa untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum yang lama,tepatnya bulan juli kemaren kami sempat menghubungi kuasa hukum yang lama dan aktif no tersebut, terang Herwani.
Menurut tim kuasa advokat pemkab OKU Timur Herwani, ini lebih baik diselesaikan secara hukum saja,agar cepat selesai, karena kalau tidak diselesaikan. secara hukum masalah ini tidak akan ada titik terang.
“Jadi sekali lagi lebih kita di selesaikan melalui jalur hukum pengadilan Negeri saja agar masalah ini cepat selesai, di pengadilan itu akan semua terbukti siapa yang salah dan benar,’ tutupnya.