Sriwijayatimes. id OKU Timur – Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 Kuhpidana dikabupaten OKU Timur disikat habis para jajaran anggota kepolisiaan wilayah hukum Polres OKU Timur.
Hartono BIn Suyani (34) salah satu korban warga yang berada di Desa Nusa tenggara kecamatan Belitang III pada tahun lalu 2019 kehilangan motor saat parkir Di –
pekarangan Masjid Suhada Desa Nusa Tenggara Belitang III OKUT.
Pada saat kejadia korban akan menunaikan sholat magrib di Masjid Suhada Nusa Tenggara,
Korban memarkirkan sepeda motornya dipakiran masjid dan meletakan Kunci sepeda motor milliknya dijendela Masjid.
Ketika korban sedanh menunaikan Sholat Magrib Berjamaah,tiba – tiba korban mendengar ada teriakan “maling -maling ” dari arah luar masjid sekitar halaman masjid
Selanjutnya Korban dan teman temannya yang telah selesai Sholat magrib, keluar dari Masjid dan mencari tau apa yang terjadi
Tidak lama kemudian korban baru sadar kalau sepeda motor milikya Sudah tidak ada lagi, lalu korban bersama warga sekitar masjid berusaha mengejar pelaku yang diperkirakan sebanyak dua orang, namun naas pelaku berhasil kabur.
Atas Kejadian Tersebut korban kehilangan satu Unit sepeda motor jenis Yamaha X ride warna Abu-abu dgn pelat Nopol F 6638 OQ , No Ka : MH32BU005HJ 326308, No Sin : 2BU326319 No. BPKB : N00846009, Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.,Kata saksi saat menberi keterangan kepad pihak berwajib.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek Belitang III IPTU Aston Lasman Sinaga SH. melalui kasubag Humas IPTU Yuli dalam rilisnya mengatakan juma”t (24/01/) Berawal dari informasi adanya tindak pidana Pencurian yang terjadi di Wilkum Polsek Lempuing OKI.
“Diperkiraan pelaku melarikan diri menuju Wilkum Polsek Belitang III,selanjutnya anggota Polsek Lempuing dan Polsek Belitang III bergabung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Salah satu dari pelaku akhirnya berhasim ditangkap bernama Muhamad Franky Saputra, pelaku ditangkap Di Daerah Kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI. Pada itu juga tersangka dibawa untuk di introgasi di Polsek Lampuing,” kata kapolres.
Hasil dari interogasi tersangka mengakui perbuatanya bahwa pernah melakukan tindak pidana Pencurian sepeda Motor milik korban Hartono yang diparkkan diMasjid Suhada Desa Nusa Tenggara Kecamatan Belitang III OkU Timur pada bulan Desember 2019 saat korban sedang menunaikan Sholat Magrib.
“Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III melakukan Interogasi terhadap tersangka diPolsek Lempuing, hasil dari introgasi tersangka mengakui bahwa Ia yang melakukan Pencurian bersama temannya bernama Iwan (21) Desa Pasik HTI kecamatan Masuji OKI,namun hasil curian telah dijualkan tersangka kepada warga di Desa Pasik Kecamatan Mesuji OKI.
“tersangka dijerat dengan Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kuhpidana,” tegasnya kapolres. (BD)