Sriwijayatimes. Com. OKU Timur Jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap12 kasus yang terungkap dari 14 tersangka yang telah di tangkap yang selama ini berbuat kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat OKU Timur selama ini, selasa (3/9/2019).
Kegiatan Konferensi Pers kriminal di Mapolres OKU Timur yang turut hadir para anggota Kopelres OKU Timur dia Kabag ops Kompol C. Penjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ikang dan KBO Ipda Miming Wijaya, Kanit Pidum Ipda Alimin serta jajaran Reskrim
Iptu Yuli, dan para kapolsek OKU Timur.
Dalam Konferensi Pers Kapolres AKBP Erlin Tangjaya, SH. melalui Kabag Ops Kompol C. Penjaitan mengatakan,” Selama Operasi 3C tahun 2019 satuan Polisi OKU Timur mengungkap 12 kasus yang kita ungkap dengan jumlah tersangka 13 orang yang mana 4 orang diantaranya adalah target operasi (TO),9 orang lainnya non TO, dimana 9 kasus dengan Tersangka berjumlah 10 orang kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan 3 kasus dengan Tersangka 3 orang kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana”, Terangnya.
” Berbagimna kasus yang terjadi diwilayah OKU Timur antara lain
tersangka Davit (26) warga Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung Kab OKU Timur dengan BB 1 Unit mobil Truk Mitsubishi Cunter warna kuning dengan NOPOL BG 8153 YC.
Tersangka Budiono (36) warga kali rolo Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur yang mana dua rekannya atas nama Budi Santoso dan Suyitno sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman.
lanjutnya,” Tersangka Doni (30) warga Desa kurungan nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
Tersangka Reno (38) warga desa Betung Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur dengan BB 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink. Andika (22) warga desa kota negara induk Kecamatan MDS Suku ll Kabupaten OKU Timur dengan BB 1 unit mobil Truk Cunter warna kuning dengan NOPOL BE 9368 GN.
Tersangka Vicky (22) warga Desa Sukosari Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur ditangkap bersama tersangka Sri Sundari (21) warga Desa kampung baru kecamatan Mesuji Kabupaten OKl dengan BB 1 buah bor,1buah mesin Yamaha MT 110,1 buah gerinda,1 1buah kompor gas,1 buah tabung gas 3 kg,1 set kunci kunci bengkel,1 unit sepeda motor merk suzuki Shogun dengan NOPOL AD 4389 TN warna biru serta 1 unit sepeda motor Supra warna hitam Tampa NOPOL.
Tersangka Dedi alias Sumprono (21) warga Desa karya jaya dusun Serdang Kecamatan mesuji makmur Kabupaten OKl dan tersangka Suryadi yang sudah tertangkap lebih dulu,dengan BB 1 unit sepeda motor Yamaha X-RIDE warna biru dengan NOPOL 3732 ECI dan 1 buah hand phone merk Vivo Y 91 warna hitam.
Tersangka Riki (19) dan ariska (25)warga Desa pelanggan Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur dengan BB 1 buah hand phone merk OPPO jenis A 37.Tersangka susiswo alias Ting (31) warga Desa tebat jaya kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
Tersangka yoga (20) warga Desa cuping Sari Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur dengan BB 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah putih BG 5936 ES.
Tersangka Adi (23) warga Desa negeri ratu Kecamatan Bunga Mayang kab OKU Timur dengan BB 1buah mesin Traktor warna merah merk Kubota.
Dari semua kejahatan tersangka yang kami tangkap serta barang bukti yang kami sita untuk di amankan dan sebagai barang bukri.”Tutupnya,” (team)