Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP N 1 Bunga Mayang

Sriwijayatimes.com | OKU Timur – Selasa (15/8/2019) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Laboratorium IPA Sekolah SMP N 1 Bunga Mayang, Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, dilaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Program ini bertujuan untuk memperkenalkan hukum pada siswa dan siswi sejak dini, mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal lembaga Kejaksaan dan tupoksinya yang di samping memiliki fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan Penyuluhan hukum.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan berdasarkan Surat Petunjuk Jaksa Agung R.I Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tentang Pembentukan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan R.I agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum dan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi : Melakukan revolusi karakter bangsa

Adapun yang menjadi tema dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri OKU Timur kali ini yaitu “ Jaksa Sahabat Anak Indonesia !! Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Acara yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kasubsi TP4D Kejaksaan Negeri OKU Timur, Staf Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Bunga Mayang, Ketua NKKS Zona 1 OKU Timur, Ketua SMP Zona 1 OKU Timur, Ketua Komite Sekolah Zona 1 OKU Timur dan Dewan Guru SMP Zona 1 OKU Timur Serta Siswa SMP Zona 1 OKU Timur.

Baca Juga :
TP4D Kejari OKU Timur Tinjau Proyek Di Kecamatan Jayapura

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin, S.pd, M.M mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU Timur untuk memberikan pengetahuan hukum kepada anak-anak, “Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan”. Ujarnya.

Anak-anak sebagai objek dari kejahatan, karena kurang paham akan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Contohnya penyalahgunaan narkotika, “Sudah saatnya anak-anak mengetahui bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran hukum. Apalagi sekarang jenis narkotika sudah semakin banyak dengan kemasan yang terkadang mengecoh, dan hal yang terpenting untuk di waspadai adalah dampak negatif serta efek domino dari penyalahgunaan narkotika” Ujar Yul Khaidir F, S.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur mewakili Kajari OKU Timur Ismaya H, S.H.,M.Hum.

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab siswa dengan Kasubsi TP4D Kejaksaan Negeri OKU Timur Vicky R.M, S.H. “Pihak yang paling dirugikan dari penyalahgunaan narkotika adalah diri sendiri dan keluarga” Ujar Vicky menjawab salah satu pertanyaan dari seorang siswa.

Lebih lanjut Vicky R. M, S.H juga memberikan materi tentang pasal-pasal yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain. Sesi ini dibawakan secara santai dan penuh humor sehingga siswa peserta tampak antusias. Acara berakhir pukul 11.30 WIB berjalan dengan aman dan kondusif. (IRZ)