Sriwijayatimes. Id. OKU Timur -Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, Pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i menjelaskan bagi siapapun yang ingin menjadi penyelenggara harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai calon. Diperkuat juga dalam peraturan KPU nomor 36 tahun 2018, yaitu anggota PPK disyaratkan tidak boleh menjadi pengurus partai politik selama lima tahun terakhir.
Ketua KPU OKU Timur, Herman Jaya S.Sos.i menyatakan dengan tegas, bila dari peserta yang lulus seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini ada yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan KPU tersebut, maka secara tegas akan dibatalkan. Ini disampaikan saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (17/2).
Dipaparkan Herman, saat ini KPU OKU Timur sedang dalam proses penerimaan anggota PPK. Dari 10 orang peserta yang lulus per kecamatan, akan diseleksi lagi hingga hanya 5 orang per kecamatan. “Kemarin sudah kita umumkan peserta yang lulus untuk peringkat 1 hingga 10. Tapi finalnya nanti diumumkan tanggal 26 Februari menjadi 5 orang per kecamatan”, jelasnya.
Namun, jelasnya lebih lanjut, KPU OKU Timur membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin melakukan sanggahan terhadap peserta yang lulus tersebut selama 7 hari pasca diumumkan, yaitu mulai tanggal 15 hingga tanggal 21 Februari 2020. Kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi selama 4 hari, mulai tanggal 22 hingga 25 Februari 2020.
“KPU OKU Timur terbuka atas laporan masyarakat. Kita mematuhi aturan yang ada, termasuk salah satunya penyelenggara harus orang yang bersih dari partai, minimal 5 tahun mengundurkan diri. Bila ada sanggahan dari masyarakat, akan kami cek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bila ditemukan maka akan dibatalkan” pungkas Herman. (BD)