Sriwijayatimes ID OKU Timur. Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Pasal : 363 KUHPidana. Pelaku yang berhasil ditangkap Joko Prabowo (31) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur.
Pelaku berhasil mencuri satu buah unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green, Imei 1 :861165042262542, Imei 2 : 861165042262559, milik
Korban Eka Purwanti warga Desa Karang Marga Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai
Rp 1.700.000-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 05 : 00 Wib bulan mei 2022 Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green miliknya,yang diletakkan diatas meja dapur rumahnya. Setelah Korban terbangun mencari Handphone sudah tidak ada lagi. Merasa ada orang yang tidak dikenal sudah memasuki rumahnya melalui
pintu belakang rumahnya, kerban langsung melapor ke pihak Polsek Semendawai Suku III.
Berasarkan laporan Polisi LP-B/15/X/2022/SUMSEL/OKU Timur/SS III, Tanggal 10 Oktober 2022,
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono S.H.,S.I.K.,M.M, melalui Kasi Humas IPTU H EdiĀ Arianto, membenarkan telah menangkap pelaku dan pelaku telah mengakui bahwa tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam LP-B / 16 /XII/2022/SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Desember 2022,”kata kasi Humas Polres OKU Timur.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti Barang Bukti*1,unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green, Imei 1 : 861165042262542, Imei 2 : 861165042262559.*Barang Bukti yang di amankan dari Korban :” 1 unit kotak Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green, Imei 1 :861165042262542, Imei 2 : 861165042262559,”tutupnya.