Sriwiajayatime. Id I OKU Timur – Diduga telah menyalahgunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Unit Pidana Korupsi Sat Reakrim Polres OKU Timur telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka Selamet Riyadi (52) warga Desa Saung Dadi Kecamatan Bp. Pliyung OKU Timur, Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, APBN Tahun Anggaran 2017 dan Tahun 2018.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui kasubag humas IPTU Yuli menjelaskan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/67/VIII/2019/SUMSEL/OKUT, Tanggal 15 Agustus 2019 dan laporan Hasil Audit Investigasi tim BPKP perwakilan Prov. Sumsel tanggal 20 Desember 2019 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan dana Desa Tahun 2017 dan 2018 pada desa Saung dadi.
“kerugian Negara diantaranya : tahun 2017 sebesar Rp.128.900.000 dan tahun 2018 sebesar Rp. 284.880.000,- sehingga total Negara telah dirugikan sebesar Rp. 413.780.000,” paparnya.
Proses telah memasuki tahap P21, diduga tersangka dalam pasal “Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah revisi, diubah dan ditambah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”jelasnya.
“Sementara itu petugas juga sudah mengamankan beberapa bukti yaitu, satu berkas asli dan Pembentukan Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017 Nomor : 140/140/SDA/2017, Tanggal 07 Januari 2017, 1(satu) Berkas (asli) SK.
Kepala Desa Saung Dadi Selamet Riyadi Nomor : 152 Tahun 2013, Tanggal 05 Desember 2013, 1(satu) Berkas (asli) RAB ( rancangan anggaran biaya ) pekerjaan fisik jalan rabat beton Tahun 2017, 1(satu) Lembar (asli) Rekening Koran Desa Saung Dadi Norek : 166-3010035 Tahun 2017, 1(satu) Lembar Foto Copy (legalisir) Buku Rekening dan Rekening Koran BUMDes Sri Bangun Norek : 166-0961339 Tahun 2017.
Satu lembar foto copy (legalisir) bukti kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,satu berkas foto copy (legalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017 Nomor : 920/081/SDA/2017, Mei 2017, 1(satu) Berkas Foto Copy (legalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017, Nomor : 410/205.7/Dis.PMD/2017, Tanggal 09 Mei 2017, 1(satu) Berkas Foto Copy (legalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017, Nomor : 120/23/Saung/X/2017.
“Pada tanggal 10 Oktober 2017, satu Berkas (asli) Persetujuan Pencairan Dana Desa Saung Dadi Tahap II Tahun 2017, Nomor : 410 /552/DPMP/ 2017, Tanggal 08 Nopember 2017, satu Berkas (asli) Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa (APBN) Tahap I dan Tahap II Tahun 2017, satu berkas foto copy (legalisir) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa (APBN) Tahap I dan Tahap II
Tahun 2017,satu berkas (asli) laporan akhir tahun anggaran tahun 2017 Desa Saung Dadi, 2(dua) Lembar Foto Copy (legalisir) Pembayaran Pajak Dana Desa Saung Dadi Tahap I Tahun 2017, Tanggal 27 September 2019, 5 (lima) Lembar Foto Copy (legalisir) Bukti Pembayaran Pajak Dana Desa Tahap I Tahun 2017 (Bank Sumsel), 1(satu) Berkas (asli) Buku Penatausahaan Keuangan Desa Tahun 2017,”ungkapnya.