Sriwijayatimes.com |OKU TIMUR – Kajari selaku tim TP4D dibuat marah lantaran proyek yang sudah memasuki minggu ke-15 baru mengalami progress pekerjaan sejauh 28, 43 persen. Ada keterlambatan (deviasi) progress sebanyak 38 persen dari target pekerjaan selama durasi kontrak sudah berjalan yakni 50 persen lebih.
Ia marah, karena nama baik kejaksaan dipertaruhkan atas keterlambatan pekerjaan itu. Padahal kata dia, tim pengawas dan pendamping sudah sering memberikan masukan. Selaku pendamping ia mengancam akan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada kontraktor jika tidak mampu mengejar keterlambatan.
Kontraktor proyek Pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Martapura terancam mendapatkan Surat Peringatan Pertama dari Kejaksaan Negeri Martapura. Progres pekerjaan yang lamban membuat marah Kajari Ismaya Hera Wardanie SH, M,Hum.
“Ini perlu kita dengar langsung dari kontraktornya. Yang saya dengar dari Kasi Intel ada masalah di tenaga kerja dan waktu pekerjaan. Tapi saya ingin dengar langsung.” Kata dia saat melakukan Sidak di lokasi RSUD Martapura.
Audiensi itu dilakukan langsung di hadapan Direktur RSUD Martapura, Konsultan dan Pengawas dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang dalam Sidak Senin pagi 26 Agustus 2019. Sementara itu pihak ketiga PT. Ladang Makmur hanya diwakili oleh pelaksana pekerjaan.
“Akan kami kirimkan SP1 jika dalam pertemuan selanjutnya tidak dikejar keterlambatannya. Jika sampai turun peringatan tiga kali rekanan tetap bandel. Maka akan kami putuskan kejaksaan tidak melakukan pendampingan.” Tegas dia. (IRZ)
Lihat juga Video :
[Heateor-SC]