Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Proyek pembangunan Gedung Sport Center (GSC) Di Martapura Kabupten OKU Timur dengan menggunakan dana CSR PT Bukit Asam (BA) akan segera dipantau oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH Mhum, Kamis (01/04/2021).
Bahkan pihaknya segera memastikan kenapa pembangunan proyek ini terkesan mangkrak. Apakah proses administrasinya ada kendala, atau proses pembayaran terlambat, atau pembayaran sudah lancar namun proses pengerjaan yang telat.
“Kita akan segera pastikan bahwa kontrak pengerjaan ini selesainya sampai kapan. Kemudian kita juga akan memantau proses administratifnya, sehingga akan ketahuan apa penyebab proyek ini mangkrak,” tegas Akmal Kodrat,
Namun sambung Kodrat, jika hasil dari pantauan nantinya d!temukan adanya indikasi proyek tersebut habis masa kontraknya, atau waktu yang d!tentukan sudah lewat, tapi pekerjaan belum selesai atau mangkrak. Maka pihaknya akan bisa masuk untuk memeriksa lebih lanjut.
Sementara sebaliknya, jika proses pembayaran proyek ini sudah selesai dan sesuai terminnya, namun pekerjaan belum selesai, maka pihaknya akan menanyakan apa yang telah d!lakukan pihak kontraktornya.
“Yang jelas kita akan memastikan ini proyek multiyears (tahun berjamak) atau tidak. Atau memang tahun 2020 harus selesai atau baru selesai tahun 2021 sebelum Porprov. Namun jika nanti ternyata waktu proyek sudah habis, tapi pengerjaan belum selesai maka kita akan masuk lidik lebih lanjut,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajari mengingatkan agar seluruh pembangunan proyek-proyek yang berjalan d! Kabupaten OKU Timur bisa d!laksanakan dengan baik.
Sebab jika terdapat temuan adanya tindakan penyelewengan dan pelanggaran melawan hukum, pihaknya tidak segan-segan akan mendindak sesuai hukum yang berlaku. (BD)