Sriwijayatimes.com |OKU Timur – Kebijakan Pemerintah OKU Timur melarang orgen tunggal dimalam hari mendapat dukungan dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Firli Bahuri, SH., M.Si. Dalam lawatannya ke OKU Timur untuk meresmikan kantor rumah Bhabinkamtibmas Polres OKU Timur, Minggu (15/9/2019) Kapolda mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pasti telah dilakukan analisa dan kajian.
Sebelumnya diberitakan, untuk mengurangi dan menekan angka kejahatan, Bupati OKU Timur H.M Kholid Mawardi, S.Sos., M.Si menerbitkan kebijakan bersama Muspida yang melarang orgen tunggal malam hari hanya sampai pukul 17.00 Wib. Akan ada sangsi tegas bagi tuan rumah penyelenggara dan pemilik orgen bila melanggar peraturan tersebut.
Melanjutkan wawancara dengan awak media Kapolda menegaskan hiburan malam orgen tunggal berpotensi untuk memicu terjadinya tindak kejahatan. “Saya juga pernah saat menjadi Kapolres Berebes kita lihat gangguan keamanan Orgen Tunggal di malam hari sangat besar otomatis karena kita ingin menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan, masayarakat. Tidak ingin sesuatu terjadi tapi mengakibatkan kemudoratan dan harus dilihat yang lebih banyak kemaslahatannya,” katanya.
“Berdasarkan evaluasi orgen tunggal malam hari hampir pasti memicu konflik. Kita sudah sepakat di Sumatera Selatan tidak ada gejolak dan tidak ada konflik sosial” ungkap Firli menambahkan keterangannya.(Budi)
Simak Juga :