Sriwijayatimes. ID – OKU Timur -Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H,. sangat terpaksa melepaskan dua personel kita berpangkat brigadir dan Briptu di mana kedua personel harus di berhentikan dengan tidak hormat tentunya apa yang di alami personel tersebut bukanlah hal yang membahagiakan atau membanggakan bagi kita tapi sangat prihatin sebagai Pimpinan wilayah Mapolres OKU Timur,” Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon hari Selasa (23/03/2021) pada Pkl 07.00 Wib. Dihalaman Upacara Polres OKU Timur.
“Dua anggota yang PTDH tersebut
Bregadir AG dan Britu DK kedua anggota Mapolres OKU Timur. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ini adalah pil pahit yang harus kita rasakan kita harus melepaskan personel kita dari instansi Pori ini bukan lah akhir dari segalanya beberapa personel yang harus mengalami PTDH,” ucap kapolres.
Keadaan ini terpaksa harus kita lakukan, kita cinta dan sayang kepada anggota kita tersebut akan tetapi kita lebih cinta terhadap Organisasi Polri, kita harus menjaga nama baik Instansi polri,”tuturnya.
“Kapolres Dalizon menambahkan, Perbuatan Kedua anggota tersebut sudah tidak lagi untuk dipertahankan karena sudah lebih dari 3 kali melakukan perkara perbuatan dimata Polri perbuatannya yang sangat tidak layak bagi karena yang bersangkutan sudah berkali kali di beri peringatan dan hukuman bahkan sidang diganjar dan diberi Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD),” jelasnya.
Bahkan kedua anggota tersebut sudah di bina melalui program Kapolda SumSel ( Mang PDK Jero) agar pengguna narkoba di kepolisian di bina dan di rehab untuk berhenti mengkonsumsi Narkoba demi kebaikan personal itu sendiri maupun keluarga sendiri dan organisasi Polri. Program ini sangat baik untuk memberikan kesempatan agar personil yang pengguna narkoba kedepannya bisa baik dan tobat dalam melaksanakan kedinasan maupun kehidupan sehari hari dan tidak mengkonsumsi narkoba lagi, tapi sayang kedua anggota ini masih tetap melakukan memakai Norkoba,” kata Kapolres
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama baik itu personil maupun pimpinannya secara berjenjang kita harus perketat pengawasan dan perhatian kita buat sistem kerjasama kedua belah pihak agar menjaga semua ketentuan dan peraturan kode etik,”tegasnya.
Pembertian kedua Anggota Mapolres OKU Timur berdasarkan
Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021.
Pasal Yg Dilanggar oleg personel tsb : Pasal 13Ayat (1) PP 1 nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 23 Ayat (3) huruf d atau Pasal 11huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011.