Sriwijayatimes.id. OKU Timur – Pimpinan Pusat Dewan Pemuda Sriwijaya (DEMUSI ) Melaporkan (KM) yang saat ini menjabat Staf khusus Gubernur Sumatera Selatan dan juga mantan Bupati OKU Timur periode 2016-2021 Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin (14/02)
Laporan tersebut terkait penyerobotan tanah Masjid yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan bangun rumah pribadi dan rumahtoko (Ruko) yang saat ini dalam proses pembangunan.
Ketua umum DEMUSI Edawar Jaya SH saat dihubungi oleh awak pada pada Rabu (16/02/22) melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar kami sudah melaporkan (KM) Staf khusus Guburnur Sumsel yang juga mantan Bupati OKU Timur ke Kejati yang berada Jln Gub H Bastari, 8 Ulu Kecamatan seberang Ulu l Kota Palembang karena diduga telah menguasai sebagian tanah Masjid untuk dijadikan rumah dan ruko pribadi yang berlokasi di Kotabaru Selatan, Kabupaten OKU Timur” ujarnya.
Masih menurut Edwar yang juga merupakan Angota DPRD Sumsel Masa bakti 2009-2014 dan 2014-2019 berawal pada surat tanah tahun 2002 dimana Pemerintah OKU membeli lahan tanah dari masyarakat seluas 20.000 m²
kemudian dari pemerintah OKU memberikan tanah tersebut kepada Pemkab OKU Timur bertujuan untuk dibangunkan masjid agung di OKU Timur namun persoalan tersebut muncul setalah masjid tersebut selesai
di bangun pada tahun 2019 dimana luas tanah mesjid diduga berkurang.
berdasarkan serifikat seluas tanah tersebut sekira 15.460m²
padahal pembelian awal tanah pemerintah OKU dari masyarakat seluas 20.000M sehingga luas tanah masjid diduga berkurang sekitar 4000M.
atas dasar tersebut PP DEMUSI melapor kan persoalan ke Kajati Sumsel, untuk segera memproses untuk di lakukan proses dan membongkar mafia tanah yang ada di kabupaten OKU Timur di masa kepemimpinan KM, terutama bangunan rumah pribadi dan ruko yang berada di sebelah bangunan masjid Sabilul Mustaqin yang berada di Kotabaru Selatan yang saat ini dihuni dan di miliki oleh mantan orang nomor satu di OKU Timur ,”pungkasnya. (RED)