Sriwijayatimes. id. OKU Timur –
Dalam ungkap kasus tindak pidana kasus dengan pemberetan dalam Pasal 363 KUHPidana.LP. B/10/X/2019/SS/RES OKUT/SEK BLT III, tgl 25 Okt 2019. kapolsek belitang III berhasil menangkap tersangka Rizal Muhaimin (32) Jaiminata (29), Dedi irawan (44) dan Sanpira.
Saat itu korban Sumarno (57) warga Desa Windusari Kampung 01 Kecamatan, Belitang Jaya kabupaten OKU Timur, usai sholat subuh pukul 04,30 Wib korban terkejut melihat kendaraanya mobil pick UP L300 berwarna hitam sudah tidak ada, lalu korban menanyakan kepada anaknya Slamet karena pada hari itu mobil diparkirkan oleh selamet digerasikan samping rumah korban bersama kunci dan STNK mobil tersebut.
kemudian korban langsung melaporkan ke kepada pamong desa bahwa mobil Mobil Pick Up Mitsubishi L 300 warna Hitam tahun 2010,dgn No. Pol BG 9923 Y dan NO. KA :MHML0PU39AK 055757 No Sin :4D56CFX2529, beserta kunci kontak dengan STNK mobil.
Setelah yakin mobil dicuri orang korban dan pamong desa lalu melapor ke polsek Belitang III.
Setelah mendapat informasi dari korban petugas melakukan cek dan olah TKP serta Lidik akan peristiwa pencurian tersebut.
AKBP Erlin tangjaya, bersama kapolsek belitang III Iptu Aston Sinaga, SH, Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, Setelah berapa bulan akhirnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tersengka, pada hari saptu pukul 15 :30 Wib pihak berwajib berhasil mengamakan tersangka Rizal Muhaimin, lalu tersangka diinterogasi hasil dari introgasi tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dua temannya dan kendaraan tersebut sudah dijual tersangka kedaerah OKU Selatan melalui Dedi Irawan,” unjar kapolres.
” Setelah hasil introgasi aparat bergerak cepat, pada pukul 17.30 Wib, santuan anggota polsek belitang langsung di buck up oleh Team SW Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamkan Dedi Irawan yang berada Di rumahnya Di Desa Muncak Kabau Kecamtan bangsa Raja.
Hasil dari keterangan Dedi mobil tersebut sudah dijual kepada Jauhari warga OKU Selatan seharga Rp. 17.500.000 yang transaksi melalui pia telepon.” katanya.
Masih menurut tersangka Dedi serah terima mobil dilaksanakan Di jln lintas Martapura namun yang menerima bukan Jauhari, namun dua orang kepercayaan Jauhari dan kedua orang tersebut Dedi tidak mengenalnya,” ungkap dedi di hadapan pihal berwajib.
pukul 22,00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap salah lainnya bernama Jaiminata bin Paiman berada di Desa karang Sari kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan, petugas berhasil mengamankan tersangka Sanpira bersama 3(tiga) amunisi yang disimpan dalam kamar tidurnya,
Hasil dari keterangan sanpira petugas juga berhasil menangkap tersangka lainya bernama Winarko alias Eko,.namun tersangka berusaha melarikan diri dari tangkapan petugas,akhirnya petugas mengambil tindakan terukur sebanyak 2(dua) lobang di kaki kanan tersangka,” terangnya