Kawasan Kumuh Di OKUT Menjadi Wajib Program Pemerintah Tahun 2021

Sriwijayatimes. ID OKU Timur.- Penataan kawasan kumuh menjadi urusan wajib Pemkab OKU Timur sebagai bagian dari program penataan tahun 2021. Pemungkiman kumuh lebih didominasi diwilayah perkotaan, seperti kota Martapura dan wilayah Gumawang Belitang.

Kadin Perkim  Kabupaten OKU Timur Danan Rachmat mengatakan, pemukiman kumuh sampai saat ini masih menjadi permasalahan kalsik di Bumi sebiduk sehaluam. Pemungkiman kumuh inikan didominasi warga kurang mampu.

“Oleh karena itu nanti bedah rumah kita dorong ketitik permukiman,”kata Danan menjelaskan.

Dimana kata dia, berdasarkan pemantauan dan data yang sudah dibuat oleh Dinas Perkim, adapun wilayah permukiman kumuh masih ditemukan diwilayah Kampung Sawah, Kotabaru dan ada sebagian diwilayah tanjung aman

   Ada juga sambungnya, diwilayah belitang, seperti diwilayah Kota Gumawang.”dipesisir komering juga ada  juga kita temukan,”ungkapnya.

 Untuk melakukan pembenahan wilayah yang disebutkan tadi, pihaknya saat ini membuat pengajuan ke Pusat untuk dilakukan pembangunan diwilayah yang kumuh tersebut.

Baca Juga :
Dalam Penataan kawasan Perumahan Dan Pemukiman Perlu Ada Estetika

    “Nanti kita buat DID dulu, baru kita ajukanpusat, kalau DID yang lama, pusat minta diperbaharui lagi,oleh karena itu, kita baru bisa menata permukiman kumuh ini ditahun 2022 mendatang,”jelasnya

    Penetaan permukiman kumuh 
, tambah lagi lebih kepada  bangunan rumah, insfrastuktur jalan, siring dan juga paktor pendukung lainya agar tidak tanpak kumuh lagi.

  “Anggaran yang dibutuhkan, kita belum tahu, kita baru tahu berapa ketika DID sudah kita buat dan mendata semuanya “tutup Danan

Sementara salah satu warga Kampung Sawah Iman mengatakan, wilayah mereka tanpak kumuh disebabkan seringnya terjadi banjir akibat hujan seperti saat ini, dan ini terus terjadi setiap tahun

    “Kondisi jalan juga kurang bagus. Ketika itu semua diberesin, saya kira ngak kumuh lagi dilihat mata,” jelasnya. (BUD)